BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (26/9/2022) menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain AS terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung. Sedangkan
RDS, FY, DS, AN, dan SMS terkait tugasnya sebagai Penagih di DLH Kota Bandar
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dalam penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(Rls/Iman)