BANDAR LAMPUNG � Pemkot Bandar Lampung mengakui jika sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal yang menjadi sebab tidak terbayarnya gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena tidak ada ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat nasional,” kata Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya dilansir detikcom, Senin (26/9/2022).
Pernyataan Sukarma berbeda dengan yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriani yang mengklaim telah membayar gaji para guru honorer itu dengan dana BOS di setiap sekolah.
Sukarma mengungkapkan, gaji guru honorer tak lagi dialokasikan dari APBD Kota Bandar Lampung, menyusul ada penetapan PPPK dari Kemenpan-RB.
Formasi guru yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB terkait PPPK di Kota Bandar Lampung itu sebanyak 1.667 formasi. Dari jumlah tersebut, yang lulus pada tahap 1 dan 2 sejumlah 1.171 orang.
“Jumlah PPPK tahun 2021 itu yang mendapatkan pertimbangan BKN itu berjumlah 1.166 orang. Formasi yang belum terisi 496 formasi,” kata dia.
Selanjutnya, kata Sukarma seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2021 dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan, tetapi berdasarkan data dari Kemendikbudristek RI berjumlah 1.166 dinyatakan Lulus.
“Dari jumlah 1.166 PPPK dimaksud sudah selesai dibuat Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK, kemudian Pemkot konsultasikan ke DPRD tentang penyerahan SK nya mengingat pada rapat-rapat sebelumnya bahwa informasi dari BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa mengeluarkan gaji PPPK yang dimaksud,” paparnya.
“Dengan ditetapkannya tadi yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022 tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian,” jelasnya.
Dia menegaskan, saat penetapan PPPK itu, APBD Bandar Lampung sudah diketok. Pemkot lantas berkonsultasi dengan DPRD untuk memperhitungkan ketersediaan anggaran untuk membayar gaji pada guru honorer dan PPPK yang belum tertampung di APBD.
“Setelah berkoordinasi, kami mampu menyisihkan untuk pembayaran di tahun 2022 melalui APBD Perubahan di alokasikan untuk dua bulan yaitu bulan November dan Desember,” ungkapnya.
“Karena tidak ada ketersediaan dana, kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat nasional. Dan saat ini APBD Murni tahun 2023 sedang dalam proses. Kalau semisal ada perintah dari Dinas PMK, berarti kami harus merubah lagi rencana dan kami melaksanakan pemantapan dengan DPRD Kota Bandar Lampung dan akan kita rubah. Apabila ada perintah,” tuturnya.
Dari jumlah PPPK sejumlah 1.166 itu, maka lanjut Sukarma, Pemkot Bandar Lampung harus menyiapkan kurang lebih Rp 6 miliar setiap bulan untuk membayar gaji.
Sebelumnya, para guru honorer dan PPPK asal Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris karena gaji mereka selama sembilan bulan belum dibayar. (dtc)