BANDARLAMPUNG – Sebagai lembaga yang berada di garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, KPU memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Tanggung jawab yang besar itu tidak bisa berjalan efektif tanpa ada dukungan masyarakat. Dengan kata lain di pundak KPU, harapan masyarakat dipertaruhkan.

Untuk itu, menyikapi kisruh dan dugaan serta aroma jual beli maupun money politik di rekrutmen KPU yang diduga melibatkan salahsatu komisioner KPU Provinsi Lampung, harus diusut secara tuntas. Apalagi dengan telah diambil-alihnya kewenangan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung oleh KPU Lampung atas Perintah KPU RI. Ini jelas menandakan bahwa ada “sesuatu” yang terjadi.

“Untuk itu KPU harus mengkaji dan mengurai persoalan secara komprehensif. Karena kuat dugaan kasus yang disebut pelapor melibatkan ENF, salahsatu komisioner KPU Lampung, tidak berdiri sendiri,� tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ari, Senin (18/11).

Menurut Adek, jika masalah ini hanya diurai sepenggal-sepenggal, tanpa mengikutsertakan aktor intelektual yang turut serta di kekisruhan ini, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat pada institusi KPU menjadi lemah hingga titik nadir.

�Bahkan sudah seharusnya KPU juga melakukan terobosan-terobosan, yaitu mulai dari proses rekrutmen timsel. Bahkan timselnya sendiri harus diusut tuntas. Serta di buka lagi penilaian dan rekaman yang di lakukan oleh timsel terhadap calon anggota KPU Provinsi Lampung dan juga KPU Kabuparen/Kota se-Lampung,� tuturnya.

Demikian juga dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Karena laporan ini sudah disampaikan, maka DKPP harus menggali sedalam-dalamnya. Dan apabila terbukti maka siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat kembali.

�KPU RI beserta DKPP harus mau menjadikan peristiwa ini sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas, sehingga masyarakat tidak menganggap slogan Pemilu Berintegritas, demokratis hanya di bibir saja,� tutupnya.(rls)