BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan kegiatan penerangan penyuluhan hukum di

Pondok Pesantren (Ponpes) Madarijul ‘Ulum Bandar Lampung, Rabu (12/10/2022).

Tema dari kegiatan tersebut adalah “Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum Jauhi Hukuman Terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi”.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajak kepada Civitas Academi Program Studi Sarjana Agama dan Mahasantri Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.

Selain itu, hal ini untuk menjaga agar paradigma lama dimana unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti pada kebiasaan pondok pesantren pada umumnya yang masih menggunakan kekerasan untuk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya.

Beberapa contoh persoalan terkait dengan kekerasan seksual (Sexual Abuse) yang terjadi pada beberapa Pondok Pesantren sekitar Provinsi Lampung. Seperti asus asusila sesama jenis ke anak muridnya oleh oknum guru di Ponpes Mesuji Lampung.

Lalu ada oengasuh Ponpes di Hajimena Natar Lampung Selatan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri hingga mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI),

Ada juga oknum guru Ponpes di Pringsewu yang terancam 15 Tahun Penjara dan lain sebagainya dengan berbagai modus dan tipu daya.

“Selain pembahasan tentang UU terkait dengan Perlindungan Anak, Kejati Lampung memberikan penyuluhan sehubungan dengan sanksi hukum terhadap pelaku, termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian tersebut,” tutur I Made Agus.

Kejati Lampung menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Pesantren Khususnya pada Program Sarjana Agama Pondok Pesatren Madarijul ‘Umum dalam rangka Penerangan Hukum di Kalangan Mahasantri untuk mengangkat kembali citra santri yang melakukan studi di berbagai pondok pesantren dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi..

“Sehingga paradigma buruk yang terjadi di pondok-pondok pesantren saat ini dapat dihindari,” katanya

Riset data dari Komnas Perempuan, Pesantren menempati posisi kedua setelah kampus dalam kasus kekerasan seksual dalam periode 2015–2020. Hal ini menjadi perhatian Khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejati Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang.

Melalui metode dialog interaktif, para mahasantri serta para dosen mendapatkan bimbingan dan mengerti persoalan sekitar permasalahan hukum, adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya Pendidikan Pesantren bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Lampung untuk memperkenalkan oengetahuan tentang hukum, sanksi, dan sistem peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan Mahasantri.

Pihak Ponpes Madarijul ‘Ulum berharap sekali kepada Aparat Kejati Lampung untuk dapat menghadirkan juga narasumber bidang Psikologi agar dapat memberikan konseling bimbingan, pengarahan, dan motivasi kepada para Mahasantri di lingkungan Pondok Pesantren. (Iman/Rls)