BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mulai tahun 2019 hingga 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain KD sebagai Sekretaris DLH Kota Bandar Lampung, FW sebagai Pengelola Gedung Golkar, AR sebagai Pengawas Gedung Ernawan, SR sebagai Honorer DLH, MSS sebagai Kepala Seksi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia, ST sebagai GM Kawung Resto, dan PEK sebagai Kepala SMP Xaverius 1 Bandar Lampung.

“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata I Made. (Iman/Rls)