BANDAR LAMPUNG – Tim Satgas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( BPPHLHK) atau  Gakum berhasil membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI dalam dugaan  bisnis kayu ilegal di Lampung.

Mereka adalah oknum anggota Polda Lampung berinisial NT  dan oknum  anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Tanggamus, berinisial JI.

Mereka terindikasi terlibat dalam kasus olahan Sonokeling sebanyak 1.415 batang dengan volume 29,2062  m2 dan kayu olahan sebanyak  2.423 batang dengan volume 5,1407 m2 dengan izin di duga dokumen palsu.

Sementara penandahnya diketahui merupakan Direktur PT. Seni Kayu Indonesia,  Goergy Chemistrin dan sejauh ini sudah ikut diamankan oleh tim Gakum Pusat.

Ketua LSM Abjad Lampung Johan Syahril meminta Hakim PN  Tanjunglarang agar menghukum maksimal para pelakunya karena dugaan kuat adalah jaringan sindikat kayu ilegal yang sebelumnya sulit diendus, apalagi ditangkap oleh aparat hukum di Lampung, baik itu Krimsus Polda maupun jajaran Polres se Lampung.

“Saya minta hakim menghukum maksimal para pelaku. Jangan sampai hukum dibuat main main. Perkara ini tidak main main karena melibatkan dua oknum institusi yang seharusnya menjaga hutan dan tidak terlibat tindak pidana kehutanan maupun lingkungan hidup. Saya minta Hakim menerapkan Undang Undang No 11 tahun 2020 Cipta Kerja selain Undang Undang tentang Kehutanan,” kata Johan.

“Kalau bukan tim Gakum Pusat yang turun tangan mungkin sulit untuk mengungkap perkara ini. Karena diketahui pelaku nya adalah oknum Polda Lampung berinisial NT dan oknum TNI AD inisial JI bertugas di Kodim Tanggamus,” katanya lagi.

Menurut Johan, jaksa wajib menuntut maksimal para terdakwa dan hakim menghukum maksimal mereka agar ada nya efek jera bagi para pelaku.

:Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi dari beberapa pasal yang di dakwakan  ada pasal yang paling ringan. Biasanya memutus atau menjatuhkan vonis dengan berdasar pasal yang paling ringan.  Saya minta agar hakim memutuskan dengan pasal yang maskimal biar ada efek jera ,” ujar Johan .

Seperti diketahui sebelumnya seorang oknum anggota Polri  disidangkan  di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin siang 20 September 2021  lalu.

Oknum yang pernah bertugas di Krimsus Polda , Nanang  Tranggono  disidangkan dalam persidangan lanjutannya bersama dengan seorang lainnya bernama Joni Iskandar oknum TNI AD bertugas di Kodim , Tanggamus.  Sebagai Hakim ketua   Hendro Wicaksono.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Syamsi dalam dakwaan  yang dibacakan , bahwa Nanang Trenggono  oknum anggota Polri pada Polda Lampung tersebut didakwa telah bekerja sama dengan oknum TNI AD yang bertugas di Kodim, Tanggamus  Joni Iskandar dan kuasa direktur PT Seni Kayu Indonesia bernama Georgy Cheremisin, melakukan bisnis kayu ilegal jenis kayu sonokeling.

Kayu sebanyak 300 buah tersebut, diketahui merupakan kayu dari hasil temuan petugas Kodim Tanggamus yang disita dari perbuatan pembalakan liar yang ada di wilayah tanggamus sekitar bulan Maret 2021 lalu, yang kemudian dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp16 juta per kubiknya, untuk dibawa ke pabrik pengolahan PT. SKI di Pringsewu.

Dalam perkara ini terdakwa Nanang Tranggono pun didakwa oleh Jaksa telah melanggar pasal tentang pencegahan perusakan hutan, “perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) huruf-a atau Ayat (2) huruf-a, Juncto Pasal 12 huruf-l Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Samsi bacakan dakwaannya. (red)