TULANGBAWANG � �Polisi menangkap K (18) atas dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Korbannya I (15) yang merupakan remaja asal Menggala, Tulangbawang itu diperdaya dengan gombalan cinta dan foto bugil.

Pelaku K merupakan warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia diamankan polisi gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Kamis (18/11), sekira pukul 23.00 WIB.

�Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,� kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11).

Sunaryo mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban I berkenalan dengan pelaku K melalui media sosial Facebook. Keduanya pun kerap berkomunikasi melalui FB dan bertukar nomor telpon. Keduanya lalu sepakat menjalin hubungan pacaran.

Pelaku pun kerap merayu korban. Dan korban pun ‘termakan’ rayuan gombal sang biaya darat. Satu waktu, pelaku K meminta korban mengirimkan foto vulgar via WhatsApp.

Karena alasan keduanya telah berpacaran, korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, berbekal foto tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

�Keduanya lalu sepakat bertemu pada Rabu (25/8) lalu, sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya bertemu di depan SMP Negeri 2 Menggala,� ujar Sunaryo.

Setelah bertemu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Bermodal foto vulgar korban, pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginannya. Pelaku lalu merudapaksa korban.

�Awalnya korban sempat melawan, tapi melaku mengancam akan menyebarkan foto milik korban jika tak mengikuti keinginannya,� ungkap Sunaryo.

Lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo warga hitam milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. (tbc)