BANDAR LAMPUNG � Angka perceraian di Lampung terjadi begitu tinggi selama tahun 2021 ini. Belum lagi tahun ini berakhir, sudah tercatat 16.391 wanita menjadi janda.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari 14 pengadilan agama di Provinsi Lampung selama Januari hingga November 2021.
Jumlah tersebut terdiri dari 705 perkara sisa tahun 2020 dan 15.685 perkara yang masuk pada 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.862 perkara telah diputus di pengadilan. Sedangkan yang masih berproses di persidangan sebanyak 1.529 perkara.
Angka percerarain tertinggi yang telah diputus terdapat di Pengadilan Agama Gunuhsugih, Lampung Tengah (Lamteng) dengan jumlah 2.406 perkara. Sedangkan, jumlah perkara perceraian terendah yang telah diputus berada di Pengadilan Agama Mesuji.
Angka kasus perceraian 2021 terbilang naik ketimbang jumlah perkara di 2020 yang mencapai 13.650 kasus. Pada 2019, angka perceraian hanya mencapai 12.676 perkara.
Kepala Bagian Informasi Pengadilan Tinggi Agama Kota Bandar Lampung, Riduansyah mengingatkan, kenaikan angka kasus perceraian ini tidak lantas menjadi penanda kemerosotan moral, khususnya di lingkup rumah tangga.
Faktor naiknya angka perceraian yang terdaftar, kata dia, karena Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan agama terus berupaya meningkatkan pelayanan. Terutama, cara registrasi pekara secara online dengan biaya murah yang memudahkan seluruh masyarakat dalam mendaftarkan gugatan.
“Jadi pelayanan terus ditingkatkan, akses dipermudah, sehingga banyak yang mendaftar. Sebenarnya perkara juga banyak, tetapi yang dahulu-dahulu banyak perselisihan (nikah), yang tidak didaftar, atau pernikahan yang tidak tercatat secara hukum. Banyak di desa-desa yang pernikahannya diselesaikan tanpa melalui jalur peradilan,” ujarnya, Minggu (21/11).
Sementara faktor yang mendorong terjadinya perceraian cukup beragam. Riduansyah menyebutkan mulai dari faktor ekonomi hingga perselisihan antara suami istri yang terjadi terus-menerus dan berpuncak pada gugatan perceraian.(lpc)