BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan perzinahan antara oknum Pegawai PLN Pontianak HRZ dengan honorer Disdik Bandar Lampung MS memasuki babak baru, lalu sesuai� laporan polisi nomor LP/ B/1535/VII/2022/ SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 12 Juli 2022.
Ternyata polisi telah menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan sebagai tersangka pasangan perzinahan MS dan MRZ sesuai pasal 284 KUHpidana.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Penyidikan dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 19 Juli 2022 �yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra.
Dalam surat bernomor B/1069/VII/2022/ Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana.
Dijelaskan dalam surat tersebut, telah dilakukan tindakan yakni pemeriksaan saksi saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Alhasil pasangan MS dan MRZ bakal menyandang gelar sebagai tersangka Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sementara BS selaku terlapor atau korban saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar saya telah menerima surat pemberitahuan perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Terimakasih bapak polisi Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan saya tersebut,� ujar BS.
Kasus dugaan perzinahan itu terungkap saat BS mendapati isterinya MS bersama HRZ di Hotel Horison Bandar Lampung.
Bahkan sempat terjadi keributan di sana, sebelum akhirnya polisi mendatangi tempat kejadian perkara. (red)