MESUJI � Unit Reskrim Polres Mesuji akhirnya berhasil mengamankan Hasan, pelaku sejumlah kasus Curas di Mesuji. Saat beraksi, ia dikenal sadis dan tak sungkan melukai. Bahkan, ia juga membunuh salah satu korbannya pada perampokan yang dilakukannya pada 27 Desember 2020 lalu.

Kapolres Mesuji, AKBP Alim diwakili Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku Hasan merupakan residivis yang terlibat banyak kasus perampokan.

Kejahatannya yang menjadi atensi polisi adalah pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros Margojadi akhir Desember 2020 lalu. Anggi Priyanto, seorang sopir truk ayam potong dibunuhnya dengan senjata api.

Selain itu, kata Iptu Riki, ada 4 TKP yang berbeda selama tahun� 2021 yang dilakukan pelaku Hasan ini. Diantaranya bedasarkan laporan LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/Sek Tanjung Raya tanggal 11 Januari 2021, yakni melakukan Curas uang tunai di Jalan Desa Mekarjaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Korbannya adalah Maryono bin Pairin sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp16.000.000.

Kemudian LP/ 21-B / I / 2021 /Polda Lampung / Res Mesuji / Sek Raya tanggal 15 Januari 2021 yakni Curas Mobil Box Wings Food di Jalan Desa Mekarsari Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji. Korban Nur Norman bin Bejan digasak Rp2.100.000.

Selanjutnya LP/ 27 -B / I/ 2021/ Polda Lampung / Res Mesui /Sek Raya tanggal 19 Januari 2021 perampokan di Jalan Desa Mekarjaya Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji. Korbannya, Harun digasak Rp4.220.000.

Dan yang terakhir, korban Marsiyem binti Atemo warga Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjungraya, mengalami kerugian 1 (satu) kalung seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp27.000.000.

Kasat Reskrim menjelaskan,� keberhasilan penangkapan bermula ketika polisi mendapati seorang wanita bernama Siti Halizah, ibu kandung pelaku, menjual emas hasil Curas yang dilakukan anaknya.

Setelah dilakukan pencarian, kemudian pada Jum’at tanggal 12 Februari 2021, Team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

�Setelah mendapat informasi tersebut maka Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.00 WIB, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak.Red),� katanya.

Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 4 butir amunisi aktif cal 5.56) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.

�Saat ini pelaku sudah di amankan di� Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hendy)