BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu merupakan upaya penyidik Kejati dalam mengusut kasus retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
“Dari lokasi, ada sejumlah dokumen yang dibawa ke Kejati. Bukti sebenernya sudah kuat. Tapi ini untuk memperkuat lagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lanpung, Hutamrin.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen register dan surat masuk serta keluar.
Yanwardi mengatakan, ia siap kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami kooperatif, ada beberapa dokumen yang dibawa berupa dokumen register dan surat,” ujarnya. (lpc)