Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa�pilkada 2018�untuk pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.

“Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7 Juli),” kata Juru bicara MK Fajar Laksono pada Rabu, 4 Juli 2018.

Sementara itu, untuk perkara sengketa pemilihan gubernur baru mulai dilaksanakan pada Sabtu, 7 Juli hingga Rabu, 11 Juli 2018.

Setelah melakukan pendaftaran perkara, kata Fajar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. Pemohon yang berkasnya masih kurang akan diminta melengkapi berkas pada 16 Juli hingga 20 Juli.

“Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” ujarnya.

Adapun proses penanganan perkara sengketa pilkada 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK. “Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018 kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September,” kata Fajar.

Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. MK membuat asumsi, dari 171 daerah yang menjadi peserta pilkada 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.(net)