BANDAR LAMPUNG � Penyidik Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Intelkam Polda Lampung.

Mereka berinisial AD, OK, RZ dan DK. Nama terakhir merupakan oknum ASN protokoler Pemkot Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung, Minggu (12/12) malam.

“Sudah ditetapkan tersangka. Korban juga sudah menyerahkan hasil visum untuk menguatkan laporan,” kata Rahmad, Rabu (15/12).

Rahmad menjelaskan, setelah mendapatkan laporan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Rahmad juga membenarkan korban pengeroyokan tersebut merupakan anggota Intelkam Polda Lampung atas nama Bripda IR. Sedang korban lainnya merupakan warga sipil berinisial NV.

“Iya benar, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh empat orang, dan satu di antaranya diduga merupakan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung,” ungkap Rahmad.

Dikatakannya, peristiwa itu berawal saat Bripda IR mencoba melerai perkelahian antara rekannya dengan rekan pelaku. Namun Bripda IR justru turut �digebuki� beramai-ramai oleh kawanan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kening, memar di bagian mata dan pipi, serta sejumlah luka lainnya.

Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri. Dia menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik.

Setelah kejadian itu, korban telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

“Peristiwa itu juga sudah ditangani, korban berjumlah dua orang. Salah satunya merupakan anggota Polri,” ujar Rahmad. (tbc)