MESUJI -� Tim Tekab 308 Reskim Polsek Simpang Pematang menangkap pelaku pencurian di sebuah toko busana yang ada di dalam Pasar Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Pemilik toko atas nama Gunawan (26) yang beralamat di Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten� Mesuji, Jumat (20/03/19).
Kapolres Mesuji AKBP Edy Purnomo diwakili Kapolsek Simpang Pematang AKP H.Basri Wasip mengatakan, pelaku bernama Burman (67) warga desa Simpang Pematang Rt.4 Rk.1 Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari pihak korban atas nama Gunawan bin Jumangin yang berdomisil di Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya ,Mesuji, yang bernomor:LP/204/III/2019/PLD LPG/RES MSJ/SEK SP.PMT tertanggal 20 Maret 2019. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp7,5 juta,” ucapnya. Kepada BE1 Lampung.
Untuk sementara pelaku diamankan di Polsek Simpang Pematang berikut barang bukti 9 (sembilan) potong celana jeans, 39� potong busana dan kaos.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, pungkasnya (hendy/min)