PRINGSEWU– Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang menyebabkan siswi MTs. Mereka adalah AR (21) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo dan FA (33) warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo.
Kedua pelaku dihadirkan kepada awak media dalam ungkap kasus di Mapolres Pringsewu, Jumat (3/5/2024).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, AR ditangkap lebih dulu pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
“Dia ditangkap di kamar rumahnya, kami menemukan juga sepeda motor Honda CRF yang saat digunakan untuk menjambret korban,” ucap Robi.
Kemudian, dari hasil interogasi AR, diketahui aksinya dilakukan bersama dengan seorang temannya yang berinisial FA. Kemudian pada Kamis (2/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku kedua yakni FA berhasil diringkus aparat.
FA diringkus di kamar kos-kosannya di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
Dalam penangkapan itu, ungkap Robi, pihaknya mendapatkan barang bukti yakni handphone milik korban dan pakaian yang digunakannya dalam menjambret.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu buah handphone merek Xiaomi Redmi 10, satu buah Xiaomi Redmi 12, satu unit Honda CRF warna hitam bernopol BE 2597 GBJ.
Untuk diketahui, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidananya pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar MTs asal Sukoharjo Barat.
Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.
Sadar menjadi korban jambret, kedua korban lantas berupaya mengejar pelaku, namun nahas sepeda motor yang ditumpangi keduanya terlibat kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga.
Akibatnya Korban, Dini Nur Azizah (14) tewas dilokasi kejadian sementara satu korban lainya, Nadrotul Hasanah (15) mengalami luka berat patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (tbc)