MESUJI – Menjadi DPO (buron) selama satu tahun, dua pelaku pencurian uang nasabah ratusan akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Polres Mesuji, Polres Lampung Utara, dan Polda Lampung di Panjang, Bandar Lampung.
Kedua pelaku yaitu M. Nur(40) bin Karim warga Perumahan Griya Permai Blok C No 4 Rt/Rw 008/000 Dusun Jua-jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel dan Andika (24) bin A. Kadir waega Kp 5 Desa Jua-jua, OKI, Sumsel.
“Iya benar, panangkapan pelaku pertama di OKI, kedua di Panjang, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2019) pukul 23.30 WIB. Gabungan dengan Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung Utara, dan Polda Lampung. Saat penggrebekan, pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan bagian betis pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, Senin (9/9/2019).
Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan LP/B-362/VIII/2018/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, pada Selasa (28/8/18) pukul 15.00 WIB terjadi pencurian uang dalam tas yang ada di dalam mobil milik salah satu nasabah Bank. Ketika korban sedang membeli buah, pelaku mencuri uang tersebut.
“Saat sedang membeli buah, tidak lama datang dua orang laki-laki menggunakan R2 jenis Suzuki Satria Fu 150 cc warna hitam langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp220 juta, buku tabungan Mandiri dan ATM. Selanjutnya pelaku melarikan diri kearah jalan lintas timur,” ujarnya. (hendy/rls)