TUBABA � Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pria yang sedang berpesta ekstasi di salah satu tempat karaoke.
Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di Karaoke Dea di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.
Pria tersebut adalah ALP als Bongoh (28), warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar.
Dijelaskan Iptu Yopi, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.
�Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika. Anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, serta berhasil menmukan barang bukti jenis pil ekstasi,� terangnya.
Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoena Mild berisi 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus alumunium foill
�Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.� pungkas Iptu Yopi. (humas)