BANDAR LAMPUNG – Keluarga korban yang membentangkan spanduk untuk mengungkap pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang sebelumnya telah melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Pasalnya, mereka merasa janggal atas pengungkapan kasus oleh kepolisian.

Pihak keluarga sendiri melalui penasehat hukumnya mengetahui secara jelas saat kepolisian melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan serta Kuasa Hukum korban. Namun pihak keluarga meyakini pelaku pembunuhan terhadap Pembadi Harianja (61) lebih dari satu orang.

Sebelumnya, seorang mahasiswa membuat aksi saat diwisuda di Universitas Negeri Malang (UNM) dengan membentangkan spanduk bertuliskan memohon kepada Kapolri untuk mengungkap kasus kematian ayahnya yang tengah diselidiki Polres Tulang Bawang. Video yang direkam pada Sabtu (11/11/2023) ini pun viral dan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat awalnya proses pelaksanaan wisuda berlangsung biasa. Kemudian ketika sampai pada waktu pria tersebut mendapat ijazah, dia kemudian membentangkan spanduk bertuliskan pesan yang ditujukan untuk Kapolri. ‘Pak Kapolri Tolong Saya!! Tangkap Semua Pelaku Pembunuhan Bapak Saya Almarhum Pembadin Harianja.’

Terkait hal ini, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan laporan tersebut dan telah memberikan asistensi perkara sebanyak dua kali.

Menurutnya, keluarga korban yang didampingi pengacara itu merasa janggal dengan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulang Bawang atas kasus yang menimpa anggota keluarga mereka.

“Benar, kami sudah mendengar langsung atas keluhan keluarga korban melalui asistensi Ditkrimum Polda lampung kami melakukan pendalam lanjutan,” kata Andri

Andri memaparkan kasus pembunuhan ini terjadi pada 17 Agustus 2023 di kediaman korban Kampung Bandar Rahayu. Pembunuhan ini diketahui dari penemuan jasad korban di sumur.

“Dari penyelidikan dan penyidikan, pelaku pembunuhan itu bisa ditangkap. Identitas pelaku bernama Slamet alias Gendut,” kata Andri.

Tersangka yang merupakan tukang dan bawahan korban itu ditangkap pada 16 September 2023 di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Terkait keluhan keluarga korban yang meyakini pelaku pembunuhan lebih dari satu orang ataupun kejanggalan lain, Andri mengaku bisa memahami perasaan keluarga korban itu

Andri menjelaskan, penanganan perkara itu di Satreskrim Polres Tulang Bawang dilakukan dengan asistensi Ditreskrimum Polda Lampung.

“Penyidik tidak akan main-main dengan perkara dimana peristiwa ini mengakibatkan Korban meninggal dunia,” kata Andri.

Menurutnya, penyidik bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang harus benar dan berdasarkan fakta, tidak boleh menduga-duga.

“Boleh kita curiga namun harus didukung fakta sebenarnya. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, agar dapat mempercepat perkara ini ke persidangan,” kata Andri.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dalam kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah mengamankan satu pelaku berinisial S.

“Kami Polda Lampung telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus tersebut. Satu pelaku berinisial S warga Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan telah ditangkap,” kata Kombes Umi, Sabtu (18/11/2023).

Umi menegaskan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan jajarannya memang hanya terdapat satu pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Jadi dalam proses penyelidikan ini, memang pelaku ini tunggal yakni S. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada pelaku-pelaku lainnya,” tutur Umi

Saat ini, lanjut dia, penyidik dari Satreskrim Polres Tulang Bawang tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Penyidik tengah melengkapi mindik (berkas) nya untuk P21 ke Kejaksaan,” kata Umi. (*)