PESAWARAN – Adamsyah Rendi (20) mahasiswa, warga Dusun Sukamarga Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan ditangkap anggota Polsek Gedongtataan. Ia diduga menjadi pelaku pencurian Laptop Acer E 14 Core I3.

Kapolres Pesawaran Popon Ardianto, melalui pesan Humas Polres setempat menuturkan, laptop merupakan milik Yudi (27), warga Desa Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Barang tersebut hilang di dalam lemari kamar pada saat korban pergi ke Bandar Lampung.

“Polsek Gedong Tataan Telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian. Dasar Lp : LP/B-137/V/2019/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Tataan, maka pelaku melanggar Pasal : 363 KUHP,”ungkapnya.

Kata dia, pelaku menjalankan aksinya di Asrama Kursus Rumah Inggris Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“BB yang disita, 1 (Satu) buah kotak Laptop Acer E 14 Core I3, dan tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Gedong Tataan, Guna Proses Sidik,” pungkasnya (Don)