METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang buruh angkut cabai di pusat pasar Kota setempat saat akan melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tersangka yang berstatus sebagai kurir narkoba tersebut dibekuk saat akan bertransaksi di Pasar Metro.

“Hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB kemarin, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Tersangka ditangkap saat melintas di Jl. Diponegoro Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat,” terang Kasat Narkoba kepada awak media, Jum’at (26/7/2019).

Ia menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Jl. Kamboja Gg. K Bakti I RT 006 Kel. Kebon Jeruk Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung berdasarkan LP / 287 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 24 Juli 2019.

“Berdasarkan hasil penyelidikan maka team opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka berinisial RA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar yang terdapat dalam gulungan alumunium foil,” ujarnya.

Atas penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi serta 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang dibawa untuk transaksi.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut RA diamankan di Mapolres Metro. Ia juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)