Gedung Baru KPK

BANDAR LAMPUNG�� Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah kepala daerah di Lampung. Tujuannya �memberikan kesaksian pada sidang suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa eks Rektor Karomani cs. Adapun mereka yang akan dipanggil di antaranya Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo, Pj. Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar serta mantan Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus.

�Kami mensupport pemanggilan seraya berharap Jaksa KPK tidak tebang pilih dan berani menetapkan semua pihak terlibat perkara ini sebagai tersangka baik sebagai penerima atau pemberi suap,� tutur Advokat Peradi Lampung, Hengki Irawan, S.P.,S.H., M.H.

Dijelaskan Hengki yang juga LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia Provinsi Lampung, masih banyak nama penerima suap yang tak jadi tersangka. Misal ada Asep Sukohar mantan Wakil Rektor II Unila. Lalu Budi Sutomo, Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.

Parahnya lagi sebagai pemberi suap dan gratifiksi. Sampai saat ini, hanya Andi Desfiandi yang nasibnya �sial� ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap dan kini divonis bersalah. Contoh depan mata misalnya nama PJ Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar. Dalam dakwaan Karomani disebut Sulpakar selama kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022 memberi uang ke Karomani mencapai Rp.1,1 miliar.

Dimulai Tahun 2020 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000,00. Kemudian 2021 Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp400.000.000 dan Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250.000.000,00. Terakhir Tahun 2022 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300.000.000,00.

�Tapi hebat dan ajaibnya, Sulpakar tidak ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara Andi Desfiandi yang hanya memberi uang Rp250 juta sudah divonis penjara. Ini benar-benar melawan logika akal sehat, dan �menyakiti� perasaan para pencari keadilan,� tegas Hengki Irawan.

Sebelumnya Ketua Harian Ikatan Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila), Abdullah Fadri Auli, S.H., M.H., juga angkat suara terkait ada beberapa nama yang disebut JPU KPK telah memberi suap dan gratifikasi ke terdakwa Karomani dkk di kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

�Sudah seharusnya Sulpakar dan orang-orang yang terlibat lainnya dijadikan tersangka juga, bukan cuma Andi Desfiandi seorang. Apalagi kalau dilihat dari nilai dan kapasitasnya orang-orang itu jauh lebih besar dan kapasitasnya justru harusnya mereka adalah orang-orang harusnya memberikan contoh yang baik. Bayangkan seorang Sulpakar adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ada juga seorang anggota DPR-RI, kepala daerah. Jadi sangat tidak adil kalau yang dijadikan tersangka dan terdakwa hanya Andi Desfiandi saja oleh KPK,� tegas Abdullah Fadri Auli, Sabtu, 14 Januari 2023.

Seperti diberitakan JPU KPK, M. Afrisal mengatakan, mereka yang rencananya memanggil Bupati Lamteng Musa Ahmad, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo, Pj. Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar serta mantan Bupati Lambar Parosil Mabsus.

�Kita sudah memutuskan memanggil kepala daerah yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita. �Ini upaya kita untuk membuktikan bahwa KPK tidak memberikan keistimewaan kepada siapapun,� kata Afrisal usai sidang lanjutan suap PMB Unila dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).

Selain itu, Jaksa KPK juga memanggil ulang beberapa saksi yang sempat mangkir dalam persidangan untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain. Salah satunya mantan Walikota Bandar Lampung, Herman HN.

�Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa,� ujar Afrisal. (red)