BANDARLAMPUNG � Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H., dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate, menggelar Konferensi Pers. Ini terkait pengaduan yang disampaikan oleh klien mereka yakni LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Antara lain tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022.
�Laporan ini sebenarnya sudah lebih dari satu bulan yang lalu kita sampaikan ke Kejati Lampung, tepatnya hari Selasa, 10 Januari 2023 lalu. Waktu itu kami mendapat surat kuasa dari LSM KPP-HAM Lampung untuk mendampingi mewakili dan melakukan upaya hukum dalam pelaporan dugaan tipikor kegiataan penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2020-2021 dan 2022 di Unila,� tutur Agus Bhakti Nugroho dan rekan, di Cafe Warta Kopi & Teh, di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 28, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Mengapa laporan ini baru diungkap sekarang, menurut Agus Bhakti Nugroho lantaran pihaknya ingin menjaga situasi yang kondusif di kampus Unila menjelang pelantikan rektor yang baru.
�Dan saat ini kami berterima kasih kepada jajaran Kejati Lampung yang telah bergerak cepat dan sudah ada pemanggilan saksi. Alhamdulilah laporan kami di respon dengan baik,� tutur Agus Bhakti Nugroho seraya menyatakan dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi kliennya lantaran sebagai alumni, dia �merasa sayang dengan kampus Unila.
�Kami tidak dibayar sepeserpun. Sekali lagi kami mengapresiasi jajaran Kejati Lampung yang sudah merespon pengaduan ini sehingga ada kemajuan,� papar Agus Bhakti Nugroho, yang berkantor di Jl. Raden Intan No 61 B., Enggal Bandarlampung.
Karenanya Agus Bhakti Nugroho memohon bantuan teman-teman media, agar membantu mengawal proses hukum kasus ini. Harapannya supaya ada kepastian hukum. Jika tak ada salah, bilang tak salah. Begitu juga kalau ada bukti cukup, ya segera tetapkan tersangka,� ajaknya.
Ini penting, karena kampus adalah banteng untuk penegakan moral. Pengacara, polisi, jaksa, hakim, semua menimba ilmu dikampus.
�Nah sekarang bayangkan jika kampus sebagai tempat menimba ilmu, ternyata semrawut. Jujur, langkah kami melaporkan dugaan tipikor pada LPPM Unila mendapat dukungan dari guru besar dan keluarga besar Unila. Karenanya sekali lagi saya mengajak sahabat-sahabat dari media, agar dapat mengawal penuntasan kasus ini,� himbau Agus Bhakti Nugroho lagi.
Seperti diberitakan LSM KPP-HAM Lampung telah melaporkan ke Kejati Lampung beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terutama pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah, red).
�Pada proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Unila ini modusnya dengan sengaja memecah nilai proyek guna menghindari lelang. Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung terhadap �orang dekat� atau diduga istri pejabat terkait sehingga terjadi praktek nepotisme. Ini jelas merupakan akal-akalan dan praktek ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan,� ujar Agus Bhakti Nugroho.
Parahnya lagi pada proyek penelitan dan pengabdian pada masyarakat. Pihaknya mensinyalir terjadi proyek �fiktif�, dimana ada pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.
�Malah diduga ada bukti transfer uang dengan meminjam nama dosen tertentu seolah-olah sang dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian. Selanjutnya setelah dilakukan pencairan, atas permintaan oknum di Unila, uang yang telah dicairkan diminta kembali. Inikan namanya fiktif. Hanya memakai nama saja. Saya yakin praktek sejenis juga terjadi,� tegasnya.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum LSM KPP-HAM Lampung, berharap aparat penegak hukum jajaran Kejati Lampung mengusut serius persoalan ini.
�Jangan sampai kalah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah membongkar praktek suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Polda Lampung dan Kejati Lampung juga pasti mampu mengusut kasus ini. Saat ini Kejati Lampung sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan). Saya harap Polda Lampung juga mengambil langkah penyelidikan. Sebab proyek pengadaan barang dan jasa serta proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di LPPM Unila sangat banyak dan bernilai fantastis mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai itu semua seperti proyek �bancakan� atau fiktif,� pintanya.
Sayang hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan dari pihak Unila. Dikonfirmasi via ponselnya, mantan Sekretaris LPPM Unila yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Unila, Dr. Rudi, S.H., LL.M., LL.D, belum menjawab pesan yang disampaikan wartawan koran ini melalui WhatsApp bernomor 0811-7232-XXX.(red)