BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung belum juga menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung. Kenapa begitu lama?
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ditarget bulan depan, Oktober 2022.
Kata dia, perhitungan dilakukan sejak lama. Namun perlu kehati-hatian dalam pengerjaannya.
“Jadi Oktober (2022) mendatang akan kami berikan hasil penghitungan kami BPKP kepada pihak Kejati Lampung untuk dilakukan proses pengkajian pihak jaksa,” kata Sumitro, Sabtu (24/9).
Sumitro berharap hasil yang dihitung dengan kehati-hatian tersebut bisa tepat dan benar. Sehingga kasus KONI Lampung yang sedang jadi objek penyidikan Kejati Lampung bisa lebih terang.
“Semuanya butuh kehati-hatian dalam penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut,” tukasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 80 saksi.
“Totalnya ada sekitar 80-an saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung dari dugaan tipikor dalam tubuh KONI Lampung,” kata Made
Kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, sebagai bentuk pendalaman. Serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (tbc)