BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, selain empat tersangka yang ada, KPK juga akan membidik para penyuap lainnya. Dan penyidik sudah memiliki data terkait peta dan aliran uang suap itu.

KPK menyadari tidak mungkin penyuap Rektor Unila hanya tersangka Andi Desfiandi.

“Untuk pemberi, terus kami dalami siapa saja yang memberikan uang jalur mandiri. KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik. Jika ditemukan dari dua alat bukti dari keterangan saksi dan bukti dokumen atau lainnya maka bisa ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

�Kami masih dalam tahap melengkapi dan mengumpulkan barang bukti. Poin utama yang diselidiki KPK adalah motif untuk mendapatkan uang gratifikasi dan kegunaan uang tersebut. Nanti hubungkan apa yang melatarbelakanginya. Niat untuk mendapatkan uang itu dan apa yang dilakukan dengan uang tersebut. Kami dalami dari saksi-saksi,” ujarnya. (tbc)