LAMPUNG TIMUR��-�Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana akhirnya menahan mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Lampung Timur, Ilhamsyah, Selasa (23/10) kemarin.

Kepala Kejari Sukadana Lampung Timur, A. Syahrir Harahap mengatakan penahanan tersebut atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp1,5 miliar dari kegiatan proyek peningkatan jalan menuju TNWK (Taman Nasional Way Kambas) bersumber dari DAK Pusat TA. 2016 sebesar Rp3,5 Miliar.

�Sudah ada dua tersangka yang��kita tahan. Sebelumnya Kejari telah dulu menahan Sutanto selaku Kuasa Direktur PT Achilles Raja sebagai pemenang tender proyek pengaspalan��jalan menutu TNWK pada Juli 2018 lalu. Nah, usai menjalani pemeriksaan kelima sekitar 3 jam, Ilham langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur,�ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrir kembali menegaskan penahanan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) itu dilakukan atas surat perintah nomor prin/ 2594/NB 17/FD1/10/2108.

“Kita lihat nanti bagaimana hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Idham dan Sutanto. Dari hasil penyidikan hingga saat ini tetap berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,�pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Sukadana Median Suwardi mengatakan, sebelum ini, yakni pada 4 Juni 2018 lalu, Sutanto ditahan berdasarkan surat perintah Nomor 1282/N 8.17/Fd.1/07/2018 di sertai Surat penangkapan Nomor: 1281/N 8.17/Fd.1/07/2018.

“Kita lakukan penahanan itu karena untuk kepentingan penyidikan. Tersangka selama ini tidak kooperatif, empat (4) kali panggilan tidak hadir, dengan alasan sakit. Bahkan kita beberapa kali datang kekediamanya (Sutanto) selalu tidak ada di tempat. Karena kita telah memenuhi alat bukti yang cukup, maka tersangka kita tangkap dan tahan,” ungkap Median.

Sutanto (40) yang beralamat di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur selaku kuasa Direktur PT Achilles Raja tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Labuhan Ratu Enam Tahun Anggaran 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,5 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari dan hasil audit BPKP proyek tersebut� �merugikan negara hampir mencapai Rp 1,5 miliar. (fer)