?

BANDAR LAMPUNG � Kapolda Lampung Irjen Suntana memastikan pihaknya akan terus mengorek lebih dalam keterangan Moulan Iswansyah alias Bowo, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berakibat kematian Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Polisi bintang dua ini membenarkan Bowo sudah mengungkapkan beberapa nama yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Dan kemungkinan nama-nama ini akan menjadi tersangka.

�Saya tak dapat menyebutkan nama dan inisialnya, karena ini menyangkut kepentingan penyidikan,� kata Kapolda dalam ekspos kasus di Mako Polda Lampung, Senin (16/7).

Kapolda mengatakan pihaknya tak akan memberi toleran jika kemudian ada keterlibatan oknum anggota, baik Polri maupun TNI.

Untuk Bowo, Kapolda mengakui yang bersangkutan memiliki beberapa peran sebelum dilakukan penganiayaan. Demikian juga beberapa nama yang terindikasi menjadi eksekutor penganiayaan kepada Yogi Andika.

�Ada peran-peran tertentu yang melibatkan yang bersangkutan pada kasus ini,� katanya.

Sebelumnya diketahui, Bowo yang berstatus ASN (ajudan bupati) ditahan karena sosoknya diketahui menjadi orang yang menjemput Yogi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, intinya ada yang kenal dan melihat Bowo ikut menjemput korban (Yogi) di rumah saksi AR.

�Apakah BW melakukan atau tidak, masih didalami,� kata Ruli seperti dilandir setialampung.com.

Ruli menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Bowo namun tak pernah datang. Hingga kemudian polisi menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.

�Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan marathon terhadap BW tentang rangkaian terjadinya pidana tersebut. Mudah � mudah bisa terungkap semua. Pemeriksaan awal, Intinya BW ikut serta menjemput korban di rumah saksi AR,� jelasnya.

Ruli menerangkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa tujuh saksi. Diantaranya warga yang melihat, yang punya rumah dan keluarga korban yang mendapat cerita dari korban sebelum meninggal dunia.

�Hasil keterangan saksi, korban (almarhum Yogi Andika) diambil paksa di rumah saksi AR di Bandarlampung,� pungkasnya. (ilo)