BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menembak 16 penjahat dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi kejahatan yang ditingkatkan. Diantara belasan bandit yang ditembak tersebut,� tiga diantaranya mati.
Begitu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Suntana dalam press conference di Mako Polda Lampung, Senin (15/7/18) pagi.
Kapolda merincikan, ada 79 kasus yang terjadi, yakni Curat 45 kasus, Curas sebanyak 25 kasus, Curanmor 3 kasus, Sajam 2 kasus dan 1 kasus pembunuhan.
�Untuk menekan gangguan Kamtibmas, dilakukan patroli dan hunting , dan berhasil melakukan penangkapan sebanyak 21 kali,� katanya.
Dari 45 kasus Curat yang diungkap berhasil dibekuk sebanyak 54 orang, 30 orang dari kasus Curas, 6 orang dari kasus Curanmor, 3 orang Senpi ilegal, 2 orang kasus Sajam, dan 2 orang tersangka pembunuhan.
�Total 79 kasus dengan 97 tersangka. Dan dilakukan tindakan tegas terukur (baca; tembak) terhadap 16 tersangka, dimana 3 diantaranya meninggal dunia, yaitu tersangka HW kasus Curas di Lampung Tengah, tersangka S kasus kepemilikan Senpi di Lampung Timur, dan tersangka S karena kasus Curas di Lampung Barat,� urainya.
Kapolda memastikan� pihaknya akan terus melakukan hunting pada pelaku kejahatan, khususnya kepada kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor. Ini untuk memastikan bahwa Lampung aman dari kasus kejahatan semacam begal dan lainnya. (ilo)