?

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menembak 16 penjahat dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi kejahatan yang ditingkatkan. Diantara belasan bandit yang ditembak tersebut,  tiga diantaranya mati.

Begitu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Suntana dalam press conference di Mako Polda Lampung, Senin (15/7/18) pagi.

Kapolda merincikan, ada 79 kasus yang terjadi, yakni Curat 45 kasus, Curas sebanyak 25 kasus, Curanmor 3 kasus, Sajam 2 kasus dan 1 kasus pembunuhan.

“Untuk menekan gangguan Kamtibmas, dilakukan patroli dan hunting , dan berhasil melakukan penangkapan sebanyak 21 kali,” katanya.

Dari 45 kasus Curat yang diungkap berhasil dibekuk sebanyak 54 orang, 30 orang dari kasus Curas, 6 orang dari kasus Curanmor, 3 orang Senpi ilegal, 2 orang kasus Sajam, dan 2 orang tersangka pembunuhan.

“Total 79 kasus dengan 97 tersangka. Dan dilakukan tindakan tegas terukur (baca; tembak) terhadap 16 tersangka, dimana 3 diantaranya meninggal dunia, yaitu tersangka HW kasus Curas di Lampung Tengah, tersangka S kasus kepemilikan Senpi di Lampung Timur, dan tersangka S karena kasus Curas di Lampung Barat,” urainya.

Kapolda memastikan  pihaknya akan terus melakukan hunting pada pelaku kejahatan, khususnya kepada kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor. Ini untuk memastikan bahwa Lampung aman dari kasus kejahatan semacam begal dan lainnya. (ilo)