LAMPUNG UTARA – Satreskrim Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinsial EA (54), seorang oknum kepala Puskesmas di Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020).
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) tahun angaran 2017 senilai Rp429.000.000 yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp118.417.184.000.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakili Kasat Reskrim Utara AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana BOK tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah paihak yakni pegawai staf pukesmas, Dinas Kesehatan, bendahara, PPK Dinas Kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta saksi ahli pidana dan BPK RI.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan ooarsional kesehatan (BOK) senilai Rp429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program pukemas.
“Namun nyatanya sebagian kegiatan yang dananya telah dikucurkan tidak di laksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktif yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp118.417.184,” pungkasnya. (wan)