TUBABA – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 di tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan berinisial HW (28) merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, PN (27) warga Kampung Astra Ksetra Menggala dan TS (29) warga Kampung Kagungan Dalem Menggala.

Peristiwa bermula pada Kamis, 27 Juni 2024 sekira pukul 22:00 WIB, di rumah korban yang berlamatkan Margo Mulyo RT/RW 021/006 Kec.Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dalam pemberatan (curat) dengan cara pelaku masuk ke rumah pelapor melalui asbes kamar mandi.

Setelah di dalam, lalu pelaku mengambil satu unit motor Yamaha Jupiter MX BE 6637 QI Noka MH350C004DK591290 Nosin 50C-591402 warna Merah yang terparkir di dapur rumah tersebut. Kemudian pelaku mengeluarkan motor pelapor melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam rumah.

Tindakan pencurian baru diketahui saat korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaan motor disekitar rumah, namun tidak berhasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Pores Tulang Bawang Barat.

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menjelaskan, kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli di medsos yang diduga milik korban.

“Dengan informasi tersebut bersasarkan penyelidikan dan alat bukti kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawanya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/7/2024).

Sedangkan kasus pencurian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian,” pungkasnya.*(rls/zai)