METRO – Setelah mengamankan oknum ASN terduga pengedar Narkoba berinisial TU (41), kini Aparat Kepolisian Resor Metro kembali mengungkap sindikat peredaran serupa dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan nama seorang oknum kepala zekolah (Kepsek).

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan bahwa oknum Kepsek SD Negeri yang diamankan Polisi tersebut adalah berinisial VR (58) warga Kel. Margodadi Kec. Metro Selatan.

“Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat,” ucapnya, Kamis (17/10/2019).

VR ditangkap bersama rekannya berinisial LS (44) yang merupakan wiraswasta asal Kecamatan Metro Timur. Mereka ditangkap saat akan bersama-sama mengkonsumsi sabu.

“Identitas tersangka yaitu LS Binti Y seorang wiraswasta warga Kec. Metro Timur dan VR Binti S seorang PNS oknum kepala sekolah, warga Kel. Margodadi Kec. Metro Selatan,” ungkapnya.

AKP Fredy menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam satu 1 buah dompet warna biru dongker yang berisi 1 buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku berinisial LS, ia mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan VR untuk di konsumsi bersama.

“LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari seorang perempuan yang bernama VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat. VR diamankan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan,” bebernya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)