PRINGSEWU � Zaman benar-benar sudah edan. Hanya karena isteri sedang �datang bulan�, seorang pria di Pringsewu tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Ironisnya, kedua anak itu masih berusia 12 dan 14 tahun. Naudzubillah.

Ayah bejat berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu itu meniduri anaknya yang pertama NS sebanyak satu kali. Sementara anaknya yang kedua �digagahi� dua kali. Semua dilakukan di rumah, bahkan ketika isterinya sedang ada di rumah.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022.

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran,Sabtu (11/3).

Kapolsek menjelaskan, dosa besar sang bapak terungkap dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” bebernya.

Sang bibi lalu memberitahukan itu kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka kami amankan dirumahnya Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya

Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (inc)