BANDAR LAMPUNG – Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, bakal segera dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Hal itu dilakukan karena, baik Andi Desfiandi maupun Jaksa KPK menerima putusan hakim atas vonis 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Tak ada yang masih melakukan upaya banding.

“Selanjutnya ya di eksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung,” ujar Jaksa KPK Muhammad Afrisal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). (lpc)