PESAWARAN – Tiga warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Waykhilau Pesawaran diciduk anggota Tekab 308 Polsek Kedondong. Mereka ditangkap dengan sangkaan Pasal 365 KUHP kasus pencurian dan kekerasan (Curas)

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 382 / V / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 31 Mei 2020 dengan ini diterangkan bahwa kita amankan tiga tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan tiga tersangka warga Desa Bayas Jaya,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S,IK.,M.H. melalui pesan Humas Polres Lesawaran Kamis (4/6/20).

Dari tiga tersangka tersebut awalnya tidak diketahui identitasnya. Atas kerja keras jajaran anggota Polsek kedondong dan bantuan masyarakat pelaku diamankan sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (2/6/20).

Mereka adalah Junaedi (30), Taufik Hidayat (17) dan Ahmad Khomsari (22). “Hari Kamis tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib di rumah korban di Desa Bayas Jaya Kec. Way Khilau Kabupaten Pesawaran, dengan cara pelaku merusak pintu gubuk rumah korban dan mengambil palang kayu penahan pintunya. Kemudian pelaku mengancam akan memotong leher korban jika tidak membukakan pintu gubuknya dengan sebuah golok dan meminta uang kepada korban. Korban ketakutan maka menyerahkan uang tunai milik sebesar Rp450.000, kepada pelaku melalui celah gubuknya, kemudian pelaku juga mengambil 2 karung berisi buah coklat kering seberat 70 kilogram.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku (satu) batang kayu palang pengunci pintu.

“Dan selanjutnya tindakan yang diambil, Sidik tuntas perkara, koordinasi dengan kejaksaan,” pungkasnya. (Don)