JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengusutan kasus. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini yang mencapai belasan miliar.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,”pungkasnya. (dtc)