BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Lampung TA 2020.
Dalam keterangan persnya Selasa (27/9/2022), Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah BY Atlet Ferkhusi diperiksa Senin (26/9/2022) dan pada hari ini (Selasa, 27/9/2011) dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Frans Nurseto terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum);KONI dan Subeno terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (rls/ -Iman)