BANDAR LAMPUNG� Mantan (Eks) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, Maya Metissa (56) tampaknya bakal mendekam lama di penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia dituntut selama 5,5 tahun penjara (lima tahun enam bulan).
JPU Hardiansyah mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam dugaan kasus pemotongan dana BOK Puskesmas tahun 2017-2018 untuk 27 Puskesmas se Lampura.
Selain vonis 5,5 tahun penjara, Maya juga wajib membayar denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.31 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (7/12).
Yang memberatkan, terdakwa sudah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Yang meringankan terdakwa memiliki tanggungjawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujarnya dalam sidang virtual.
Usai membacakan tuntutan majelis hakim menutup sidang, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, terdakwa Maya didakwa melakukan pemotongan dana BOK Puskesmas tahun 2017-2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp15.231.714.000.
Dengan rincian BOK Puskesmas sebesar Rp13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.540.957.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Terdakwa Maya selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.
“Dana BOK Puskesmas sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian, pada TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan BOK sebesar Rp16.870.751.000 dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.658.194.000 yang bersumber dari DAK Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018,” ujar Jaksa. (lpc)