BANDARLAMPUNG�� Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., kembali angkat bicara soal penetapan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung. Kali ini Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 memuji sikap pengunduran diri Agus Nompitu dari jabatannya sebagai kepala dinas di Pemprov Lampung. Ini setelah dia ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021 oleh Kejati Lampung.
�Harus kita puji dan apresiasi. Sikap saudara Agus Nompitu yang mengundurkan diri pasca menjadi tersangka merupakan sikap yang kesatria,� tegas Alzier, Selasa 2 Januari 2024.
Alzier pun kembali menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung, sehingga terkesan diluar nalar dan akal sehat para praktisi hukum dan masyarakat awam. Jangankan dirinya yang berprofesi advokat. Secara kasat mata, orang awam pun menurut Alzier bisa menilai jika penetapan 2 tersangka ini ada kesan tebang pilih dan menciderai rasa keadilan.
�Karenanya sekali lagi saya tegaskan Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,� tegas Alzier yang kini maju sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung I yang diusung Partai Golkar dengan Nomor Urut 4.
Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung ini meminta kedua tersangka, Frans Nurseto dan Agus Nompitu agar terbuka dan jangan mau jadi �tumbal�. �
�Andai ada ketidakadilan, ungkap semua pihak yang terlibat. Termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan, termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya merespon dan bersikap objektif,� dukung Alzier.
Diketahui, setelah proses yang cukup lama, Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021. Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung inisial�FN dan AN. Inisial FN merujuk pada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto. Sementara AN merujuk pada Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. �Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,� ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).(red)