KOTABUMI – Puluhan rekanan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali datang melurug kantor Pemkab setempat. Mereka menagih janji Pemkab Lampura atas pembayaran uang muka (Termin) dan PHO pekerjaan proyek tahun 2017 yang akan, sedang, dan telah dikerjakan oleh para rekanan.
Ini adalah kali ketiga rekanan mendatangi Pemkab terkait masalah yang sama. Sebelumnya, Kepala BPKA, Budi utomo mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Samsir menjanjikan akan segera melunasi tunggakan Pemkab.
Seperti yang sudah-sudah, tuntutan rekanan ini juga tak berbuah hasil. Mereka bahkan tak mendapatkan kejelasan soal pembayaran hak mereka tersebut.
�Kami ini datang ingin menanyakan kepastian sesuai janji para pejabat Pemkab Lampura, yang katanya segera membayar hak kami. Bahkan, ini sudah kali ketiga kami datang. Pertama kali pihak kami dijanjikan oleh Kepala BPKA, Budi utomo mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Samsir bahwa pada hari Kamis (14/9) lalu hak kami akan dibayarkan. Tapi nyatanya di hari itu melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Syahbudin kami diminta untuk bersabar hingga hari ini, Senin (18/9) sambil menunggu pendataan dikarenakan pembayaran akan disesuaikan dengan tanggal kontrak,�ujar Rusli Somad selaku Direktur CV. Karya Sejati.
Menurut dia, untuk persoalan tersebut pihak dinas PUPR tidak ada kesalahan lagi. Pasalnya, pihak Dinas PUPR telah melaksanakan tugasnya seperti mengumumkan pekerjaan, melelang, hingga mengimput seluruh data besaran nominal pekerjaan yang mesti dibayarkan oleh pihak Badan Pengelola Keunagan Dan Aset Lampura, yang di nahkodai oleh Budi Utomo selaku Kepalanya. Namun, masih menurut dia, sejak dihari dirinya (Budi Utomo-Red) menjanjikan pembayaran, Kepala BPKA tidak ada di tempat, begitu juga sejumlah pejabat yang berwenang di BPKA tersebut.
�Dalam persoalan ini, Pak Budi Utomo yang mesti bertanggung jawab. Dia yang menahkodai Badan Keuangan Lampura. Tidaklah mungkin Pemkab menggelar suatu pekerjaan untuk tahun 2017 ini jika tidak ada uangnya. Terus jika sudah begini, tentu masyarakat akan bertanya-tanya kemana uangnya,�ketus dia.
Ditegaskan Rusli, pihak rekanan bakalan membawa persoalan tersebut kepada pihak aparatur hukum. Pasalnya, selain pihak rekanan merasa telah dirugikan juga para buruh kasar (tukang) yang terdiri dari masyarakat kecil di Lampura juga telah dirugikan. Jika tidak segera ada solusi yang baik dipastikan nasib hidup para buruh pekerja proyek (tukang) juga bakal dipertaruhkan.
�Kami kecewa dengan pihak Pemkab Lampura. Kami bekerja sesuai dengan jadwal Kontrak, tetapi kok malah Pemkab yang punya pekerjaan tidak memikirkan nasib kami. Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka kami akan segera melaporkan semua pihak yang terdiri dari para petinggi (Pejabat) di Kabupaten Lampura yang terkait dan menyebabkan terhambatnya pencairan hak kami ini,�pungkasnya.
Sementara itu, kedatangan puluhan rekanan ke Pemkab Lampura untuk ketiga kalinya tersebut, kembali hanya ditemui oleh Kadis PUPR, Syahbudin didampingi Kepala Bagian Hukum Hendri. Bahkan pertemuan singkat itu, Syahbudin kembali meminta pihak rekanan untuk dapat bersabar. Pasalnya, hingga kini pihaknya sedang menyelesaikan pendataan terhadap mana pekerjaan yang sudah PHO dan mana pekerjaan yang harus dikeluarkan uang mukannya.
�Saya meminta kepada seluruh rekanan untuk kembali bersabar. Pihak kami saat ini sedang mendata dan memilah mana pekerjaan yang mesti segera dapat dicairkan baik uang muka maupun PHO nya. Khusus bagi pekerjaan yang sudah PHO hanya baru dapat dibayarkan sebesar 35% saja. Dan bagi pekerjaan yang mesti menerima uang mukannya tetap seperti biasa yaitu 30%. Namun, semua pembayaran itupun akan disesuaikan dengan jadwal tanggal kontrak masing-masing. Yang kontrak lebih dahulu maka akan dikeluarkan, dan jika yang baru maka harus ditunda mengingat daerah kita saat ini sedang mengalami keterbatasan anggaran,�ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari salah seorang stap kesekretariatan dinas PUPR yang membidangi penyediaan data pekerjaan Proyek, dinas PUPR sesuai permintaan pihak keuangan (BPKA) Lampura telah mengimput data pekerjaan tahun anggaran 2017 yang telah rampung atau PHO dan pekerjaan yang mesti menerima uang muka dan termin, maka pihak pemkab Lampura harus membayarkan dana kepada rekanan sebesar Rp86 milyar.
�Bukan saya yang mengimput data ke keuangan Pemkab, ada petugas lainnya. Saya hanya menyediakan datanya saja. Ya, sesuai data riel sebesar Rp86 milyar mesti dibayarkan oleh Pemkab Lampura melalui Keuangan (BPKA) kepada para rekanan. Hal itu, terdiri dari pekerjaan Proyek yang sudah PHO (selesai), maupun yang baru hendak bekerja untuk tahun angaran 2017 ini ,�ujar Staf Sekretariatan PUPR, Ismariawan. (Wan Dexs)