BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (13/4).

Selain itu, adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan badan.

Akbar juga wajib membayar uang pengganti yang besarnya mencapai Rp3,2 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah dikembalikan yang bersangkutan sebesar Rp1,7 miliar plus enam bidang tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Kemiling.

Jika Akbar tidak mengembalikan dalam satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita.

“Jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan delapan bulan,” kata ketua majelis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Efiyanto menilai Akbar terbukti menerima fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura Tahun Anggaran 2015-2019.

Vonis yang diterima Akbar sama dengan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara. Perbedaan hanya ada pada besaran uang pengganti yang dituntut JPU sebesar Rp3,95 miliar. (lpc)