JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait kasus suap ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Adi Erlansyah. Selain Adi, KPK juga memeriksa Erik Jonathan, pengawal pribadi Bupati Lamteng, Mustafa.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mereka diperiksa sebagai saksi bagi Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, salahsatu tersangka kasus ini. “Keduanya diperiksa untuk tersangka JNS,” kata Febri.

Selain itu lanjut Febri, KPK memeriksa Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli dan Kadis BPPKAD Kabupaten Lamteng, Madani. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus Natalis Sinaga.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka Bupati Lamteng Mustafa, Wakil Ketua DPRD, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap untuk memuluskan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman rencananya digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Pemkab Lamteng memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lamteng untuk menggolkan pinjaman itu. Mustafa diduga menyetujui menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya menyiapkan uang yang diminta.

Sebelumnya, Senin (26/2), KPK memeriksa Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Selain Junaidi, penyidik memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lamteng Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota ?DPRD Raden Zugiri.

Sayangnya pada pemeriksaan ini, Achmad Junaidi Sunardi irit bicara usai diperiksa KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaannya.

KPK menyatakan sedang mencari tahu kode suap �cheese� dan mendalami soal proses pembahasan dan persetujuan peminjaman uang ke PT SMI, yang berimbas pada suap. Kode �cheese� itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lamteng.

�Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,� kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/201).(net)