JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Dalam operasi senyap ini, tim KPK turut menangkap Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang diusung PDI-Perjuangan, Asrun dan sejumlah pihak lainnya.

“Iya (ada Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma). Diamankan pagi tadi, dini hari tadi,” Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Sunarto, Rabu (28/2).

Sunarto mengatakan ada sekitar tujuh orang, termasuk Adriatma dan Asrun yang dibawa tim KPK ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka yang ditangkap tim KPK masih saat ini menjalani pemeriksaan.�”Masih dilakukan pendalaman di Ditreskrim Polda Sultra,” tuturnya.

KPK membenarkan penangkapan Adriatma dan sejumlah pihak.�Dari informasi yang dihimpun Adriatma diduga terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta. Namun, belum diketahui secara pasti suap tersebut terkait proyek apa dan berapa nilai suapnya.

Asrun merupakan ayah dari Adriatma. Dia memimpin Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Asrun kemudian ‘menyerahkan’ kursi Kendari 1 pada Adriatma yang terpilih bersama pasangannya Sulkarnain Kadir pada Pilkada serentak 2017.

Asrun kini maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Marianus Sae, Cagub dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018 yang juga diusung PDI-P. Marianus ditangkap penyidik KPK, Minggu (11/2/2018), atas perkara dugaan menerima suap.

Marianus sudah ditetapkan tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar. Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.(net)