BANDARLAMPUNG – �Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menemukan pelanggaran Pilgub Lampung di Lampung Tengah (Lamteng). Pelanggaran ini berupa bagi-bagi susu yang diduga dilakukan tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub).
Seperti diketahui, Bawaslu dan Polda Lampung telah mendeklarasikan pelaksanaan Pilkada damai tanpa politik uang beberapa waktu lalu. Bersama seluruh cagub dan cawagub, Bawaslu dan Polda Lampung juga sepakat bahwa bagi-bagi sembako adalah pelanggaran Pilgub.
Rakhmat Husein DC, juru bicara (jubir) Herman HN-Sutono, mengatakan, Bawaslu harus bertindak tegas pada praktek bagi-bagi susu dalam Pilgub Lampung 2018. Jubir cagub nomor urut 2 ini menambahkan, janji Bawaslu dan Polda Lampung untuk menghukum pelaku politik uang dan bagi-bagi sembako harus dipenuhi.
“Bagi-bagi susu itu pelanggaran. Bawaslu dan Polda harus penuhi janjinya. Pilgub Lampung 2018 bersih dari politik uang dan bagi-bagi sembako. Jika sudah ada barang bukti dan pelakunya, segera tangkap dan proses hukum.” ujar Rakhmat Husein.
Rakhmat Husein menegaskan, aturan hukum Pilgub sudah jelas melarang segala bentuk “suap” politik semacam itu. Jubir Herman HN ini juga menambahkan proses pembuktian pelanggaran Pilgub Lampung 2018 jangan berlarut-larut.
“Ini sudah hari ke 15 kampanye Pilgub, kenapa baru susu yang ditangkap, kenapa pelaku bagi-bagi sembako dan uang belum ditangkap. Polda harus penuhi janjinya menagkap pelaku. Bawaslu juga harus penuhi janjinya untuk membuktikan dan menjatuhkan sanksi pada pelanggaran Pilgub ini.” jelas Rakhmat Husein.(net/rls)