BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melarang semua pemasangan baliho program Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung. Pelarangan ini menimbulkan tanda tanya, karena cuma di Lamteng baliho Pemprov Lampung dilarang.
Setidaknya ada enam baliho Pemprov Lampung yang diminta diturunkan karena memuat foto Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. Baliho tersebut tersebar di Bandarjaya, Gunungsugih, Seputih Raman, Kalirejo, dan Bekri.
“Sampai sekarang kami belum mendapat alasan resmi pelarangan itu. Kami sudah mencoba menghubungi dua kepala satker yang menanganinya tapi tidak ada jawaban,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Provinsi Lampung, Chrisna Putra, di Bandar Lampung, Selasa (22/8/2017).
Pemasangan baliho diserahkan ke pihak ketiga yakni CV Dinamis Advertising. Awalnya, kata Chrisna, staf di BPPRD dan DPMPTSP mendatangi Dinamis dan mempertanyakan izin pemasangan baliho dan dari hasil pemeriksaan dokumen, ternyata lengkap. Namun, kata Chrisna, tetap saja baliho tidak bisa dipasang tanpa alasan jelas.
Gelagat gangguan terhadap baliho Pemprov Lampung ini, kata Chrisna, dirasakan sejak beberapa bulan terakhir. “Awalnya dirusak, sekarang tak diizinkan tanpa alasan jelas,” kata Chrisna Putra, yang juga mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Metro itu.
Selain kaget, Chrisna mengaku kecewa dengan pelarangan itu. Pasalnya, tidak ada satupun materi sosialisasi berbau kampanye. “Semua materi berisi sosialisasi program Pemprov Lampung seperti Jalan Tol Trans Sumatera, Bandara Radin Inten II, dan ucapan hari-hari besar keagaman. Anehnya, hanya di Lamteng ada masalah ini, padahal materi serupa tersebar di seluruh Lampung,” kata Chrisna.
Pelarangan tersebut menurut Direktur CV Dinamis, Hadiyono, karena baliho membuat foto Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. “Kami dilarang pasang baliho jika ada foto Gubernur Lampung. Ini informasi yang saya dapat dari staf. Pelarangan ini berlaku di seluruh wilayah Lampung Tengah, tanpa alasan yang jelas,” kata Hadiyono.
Selama berbisnis media luar ruang, kata Hadiyono, dia melengkapi seluruh izin. Dia juga mengaku aneh, karena baru kali ini mendapat larangan seperti itu. “Mengingat ini milik Pemprov Lampung, kami sudah laporkan,” kata Hadiyono.
Namun Bupati Lamteng, Mustafa, membantah pelarangan itu. “Nggak ada itu. Kita ngak bermain sampai ke situ,” kata Mustafa melalui sambungan telepon.(lpr)