BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN)� Kalianda melayangkan releas pemberitahuan panggilan sidang terhadap Nanang Ermanto. Dalam� surat nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Tjk itu, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) ini diminta supaya dapat datang menghadap dimuka persidangan di PN Tanjungkarang, pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 09.25. WIB. Yakni dalam perkara perdata No 36/Pdt.G/2022./PN.Tjk antara Yusar Riyaman Saleh, S.H., M.H sebagai penggugat melawan Akbar Bintang Putranto dkk sebagai tergugat.
�Releas penggilan disampaikan oleh Juru Sita PN Kalianda sejak tanggal 29 Maret 2022 lalu. Ini mengingat alamat Pak Nanang Ermanto berdomisili di Lampung Selatan,� terang salahsatu sumber wartawan koran di PN Tanjungkarang.
Seperti diberitakan lantaran dinilai �ingkar janji�, Yusar Riyaman Saleh, S.H., M.H., menggugat Bupati Lamsel Nanang Ermanto ke PN Tanjungkarang. Selain Nanang, ada tiga orang lain yang digugat. Mereka adalah Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II dan Aliunsyah selaku tergugat III. Sementara Nanang Ermanto diketahui sebagai Tergugat IV.
Gugatan ini diajukan Yusar dengan menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor �MARWAN, SH HENDRIADI, SH dan Rekan. Gugatan terdaftar di PN Tanjungkarang Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, yang didaftarkan Kamis 17 Februari 2022.
Berikut Isi Lengkap Surat Gugatan didapatkan wartawan koran yang ini;
Bandar Lampung, 16 Februari 2022
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Di- Jalan Wolter Monginsidi No. 27, Tanjung Karang, Teluk Betung Selatan, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35222
Prihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan hormat,
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini:��MARWAN, S.H., HENDRIADI S.H., RATNA KUMALA SARI, S.H., M.H.�Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum, pada kantor �MARWAN, SH HENDRIADI.SH�beralamat di Jalan Pelita 1 No. 15 RT: 002 Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Email:�[email protected]�HP. 082178112410, 081273054523. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Februari 2022, bertindak untuk dan atas nama:
Nama����������� : YUSAR RIYAMAN SALEH, SH. MM
Tempat Tgl Lahir���� : Menggala, 20 Februari 1972
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan������ : PNS
Alamat��������� : Jalan Antara Gg Antara V No. 29 RT.011, Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai�Penggugat.
�Dengan ini mengajukan�Gugatan Perbuatan Melawan Hukum�kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang,�melawan:
- Nama : AKBAR BINTANG PUTRANTO
Tempat Tgl Lahir : Bandung, 20 Juni 1996
Kewarganegaraan� : Indonesia
Alamat���������� : Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai�Tergugat I
- Nama : JONI TAMIN, S.E
Tempat Tgl Lahir : Kotabumi, 03 Mei 1970
Kewarganegaraan� : Indonesia
Alamat���������� : Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara
Selanjutnya disebut sebagai�Tergugat II
- Nama : ALIUNSYAH
Tempat Tgl Lahir : Lampung Timur, 25 Oktober 1972
Kewarganegaraan� : Indonesia
Alamat���������� : Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai�Tergugat III
- 4.�Nama : NANANG ERMANTO
Tempat Tgl Lahir : Tanjung Karang, 10 Oktober 1967
Kewarganegaraan� : Indonesia
Alamat���������� : Desa Way Galih� Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai�Tergugat IV
�Untuk selanjutnya kesemuanya disebut sebagai Para Tergugat������������
ADAPUN GUGATAN INI DIAJUKAN BERDASARKAN�DALIL-DALIL/ALASAN SEBAGAI BERIKUT:
- Bahwa pada bulan Agustus 2018 Penggugat ditemui oleh Tergugat II yang pada intinya akan mengajak Penggugat untuk dikenalkan dengan Tergugat I;
- Bahwa selanjutnya Penggugat bertemu dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dirumah Yantori yang beralamat di Sukabumi Kota Bandar Lampung yang pada intinya dalam pertemuan tersebut Tergugat I menawari Penggugat untuk menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan;
- Bahwa setelah pertemuan Tergugat I dengan Penggugat, Tergugat I berjanji akan mempertemukan Penggugat dengan Tergugat IV;
- Bahwa saat Penggugat akan mendatangi rumah Tergugat IV, Tergugat I menelpon Penggugat dan meminta untuk menemui Alzier karena Saudara Alzier mempunyai calon Kepala Dinas dari Lampung Utara. Pada saat pertemuan dengan Saudara Alzier, Penggugat bertemu dengan Romi Husin, selanjutnya� Alzier via telepon menghubungi Tergugat� IV menyetujui Penggugat untuk dijadikan Kepala Dinas PU Lampung Selatan dengan syarat Penggugat harus mengikuti arahan atau instruksi Sdr. Alzier dan pindah tugas ke Lampung Selatan, saat itu Penggugat tidak menjawab;
- Bahwa selanjutnya setelah pertemuan dikediaman Sdr Alzier, pada malam harinya yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat III diadakan pertemuan lanjutan bertempat dicafe Arte, pada saat pertemuan sedang berlangsung Tergugat IV menelpon Tergugat I yang pada intinya menanyakan �Bagaimana perkembangan pertemuan antara Penggugat dengan Alzier?� kemudian dijawab oleh Penggugat bahwa sementara ini rencana tersebut ditunda dahulu karena ada keterkaitan sdr Alzier;
- Bahwa selanjutnya Tergugat I meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk kepengurusan menjadi Plt Bupati dan Penggugat pun langsung menarik uang dari ATM lalu diserahkan kepada Tergugat I;
- Bahwa oleh Tergugat IV selain dijanjikan menjadi Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kepada Penggugat, Tergugat IV juga menjanjikan akan memberikan proyek DAK 2019 dan Proyek APBD 2019;
- Bahwa dikarenakan Penggugat merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat menghubungi, mempercayakan dan menyerahkan rencana proyek-proyek fisik DAK 2019 dan Proyek-proyek APBD 2019 kepada Tergugat II yang memang biasa menangani pekerjaan proyek-proyek fisik;
- Bahwa untuk mendapatkan Proyek dana DAK 2019 dan proyek Proyek APBD 2019, Penggugat menitipkan sejumlah uang senilai Rp 2.571.500.000,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
- Pada bulan September 2018 sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Pada bulan September 2018 sebesar Rp 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Pada bulan September 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Pada bulan September 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Pada bulan November 2018 sebesar Rp 280.000.000,- ( dua ratus delapan [uluh juta rupiah)
- Pada bulan Januari 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pada bulan Februari 2019 sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh belas juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua tarus lima puluh juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2019 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pada bulan April 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Pada bulan April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
- Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima [uluh juta rupiah)
- Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah)
- Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
- Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah)
- Pada bulan Agustus sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Pada bulan Agustus sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah)
- Bahwa dengan dititipkanya uang senilai Rp 2.571.500.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) karena Tergugat I tidak dapat mengembalikan Uang titipan tersebut, Tergugat I menawarkan Penggugat kerjaan berupa proyek dengan nilai total 32 Milyar Rupiah yang merupakan proyek DAK 2019 dan proyek APBD 2019;
- Bahwa uang senilai Rp. 2.571.500.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) selain milik dari Penggugat, uang tersebut juga milik Sdr. Indra Gunawan, Sdr.Ahmad Badrullah, Sdr. Feby, Sdr. Dodi, Sdr. Tedi, Sdr. Van Barata dan Sdri. Sandra;
- Bahwa Penggugat telah berusaha meminta kembali uang titipan sejumlah Rp. 2.571.500.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Tergugat. Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membuat surat Pernyataan pada tahun 2019, dan kemudian membuat Surat Pernyataan kembali yang dibuat dihadapan Notaris Riadh Indrawan, SH.MH.M.Kn dan telah dilegalisasi oleh Notaris dengan No. 1/L/I/2020; selanjutnya dibuat kembali Surat Pernyataan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menyatakan Uang titipan tersebut sebagian diserahkan kepada Tergugat IV dan sisanya dipakai untuk operasional Para Tergugat;
- Bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam Surat Pernyataannya akan mengembalikan Uang tersebut paling lambat pada tanggal 25 Januari 2019, akan tetapi hingga saat ini tidak ada niat baik dari Para Tergugat untuk mengembalikan uang tersebut;
- Bahwa dikarenakan tidak ada niat baik Para Tergugat untuk mengembalikan Uang Titipan Penggugat, maka pada tanggal 13 Februari 2020, Penggugat melaporkan Para Tergugat di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Laporan Polisi No: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Penggugat dan Para Tergugat, sekira bulan April 2020 Kanitreskrim Polresta Bandar Lampung Bp.Edi Yulianto, menemui dan memeriksa Tergugat IV di rumah Dinas Bupati Lampung Selatan;
- Bahwa setelah Tergugat IV diperiksa dan diambil keterangannya selanjutnya diadakan 2 (dua) kali Pertemuan Mediasi. Pertemuan I (satu) Penggugat diminta oleh Kanitreskrim Polresta Bandar Lampung (Bp.Edi Yulianto) untuk menemui utusan Tergugat IV yaitu Sdr. Thamrin diketahui menjabat Sekretaris Daerah (SekDa) Lampung Selatan dan Sdr. Syahroni diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (KaDis PU) Lampung Selatan untuk bernegosiasi bertempat� di kediaman Kanitreskrim Polresta Bandar Lampung Bp.Edi Yulianto serta dihadiri juga oleh Sdr. Faisal Habib dan� Hidayat;
- Bahwa dalam pertemuan ke-1 (satu) tersebut Tergugat IV melalui utusannya menyampaikan dan menawarkan solusi apa agar permasalahan tersebut tidak berlanjut dikarenakan Tergugat IV tidak dapat mengembalikan secara Tunai, selanjutnya Tergugat IV melalui utusannya Bp/ Thamrin (SekDa Lampung Selatan) dan Bp. Syahroni (saat itu KaDis PU Lampung Selatan) menawarkan pekerjaan fisik dan disetujui oleh Penggugat dengan catatan pekerjaan Fisik tersebut senilai Rp. 20 Milyar rupiah;
- Bahwa seminggu kemudian bertempat dikediaman Bp. Edi Yulianto (Kanitreskrim Polresta Bandar Lampung) diadakan pertemuan ke-2 (dua) hasil pembicaraan pada pertemuan ke-1 (satu) disepakati oleh Terggugat IV melalui utusan yang sama yaitu Sdr. Thamrin (SekDa Lampung Selatan dan Sdr. Syahroni (saat itu KaDis PU Lampung Selatan ) dan Penggugat, agar perkara ini tidak berlanjut, Tergugat IV berjanji memberikan proyek pekerjaan senilai 20 Milyar, diberikan secara bertahap yaitu tahap pertama senilai 5 Milyar sehingga nantinya proyek tersebut senilai 20 Milyar;
- Bahwa setelah diadakan mediasi dan pertemuan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) dengan Tergugat IV yang mengutus Bp. Thamrin (SekDa Lampung Selatan) dan Bp. Syahroni (saat itu KaDis PU Lampung Selatan) hingga Gugatan ini Penggugat ajukan tidak ada Realisasi janji dari Tergugat IV;
- Bahwa berdasarkan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan titipan uang kepada Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan �Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut�. Dengan demikian terhadap Para Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) oleh karena perbuatan tersebut:
- Melanggar hukum, yang mengancam perbuatan tersebut dengan hukuman baik ganti rugi maupun pidana
- Melanggar subjektif orang lain
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Bertentangan dengan kesusilaan, dan kepatutan dalan pergaulan hidup bermasyarakat
- Bertentangan dengan sikap kehati-hatian melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
- Bahwa terhadap tindakan Para Tergugat yang telah secara jelas dan nyata tidak memenuhi kewajibannya tersebut, dan untuk mengembalikan kerugian dan kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Para�Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat, maka berdasar Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan konsekuensi hukum dari adanya pelanggaran hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena salahnya untuk mengganti kerugian yang dapat berupa kerugian materiil dan immaterial.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian (biaya, rugi, dan bunga) atas dana yang sudah dititipkan kepada Para Tergugat dan kerugian immaterial yang apabila dijumlahlahkan sebesar Rp�Rp�5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)�yang apabila dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiel
- Sejumlah uang yang sudah dititipkan kepada Para TERGUGAT sejumlah Rp 2.571.500.000,00 ( Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah );
- Kerugian�Bunga deposito berdasarkan undang-undang sebesar 6% pertahun, sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Februari 2022 kurang lebih 26 bulan( selama waktu pinjaman tidak dibayar ) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Bunga 6 %
- Tenor bunga 12 bulan X 2 tahun 2 bulan = 26 bulan
Perhitungan deposito 3 (tiga) bulan dengan bunga perbulan:
Rp. 2.571.500.000,00 X 6 % X 3 : 12� = Rp.38.572.500,00 /per bulan
Jadi perhitungan bunga deposito� adalah sebesar Rp. 38.572.500,00 X 26 bulan = Rp. 1.002.885.000,00 ( satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Kerugian Immateril
Dikarenakan Penggugat telah meletakan jabatannya sebagai Kapala Bagian Keuangan dan Perencanaan Kabupaten Lampung Tengah, kehilangan penghasilan lainnya berupa tunjangan jabatan serta fasilitas lainya, pindah tugas hanya menjadi staff� biasa dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan, jika dirupiahkan kerugian Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah);
- Bahwa agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) serta patut diduga Para Tergugat akan mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Para Tergugat sesuai dengan putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini. Maka layak untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa : a.Tanah berikut bangunan milik Tergugat I beralamat di Jl. Mawar Indah Lk. I RT.007 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung., b. Tanah berikut bangunan milik Tergugat II berlamat di Jl. Raden Imba Kusuma Gg. Bahagia No.24 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung; c. Tanah berikut bangunan milik Tergugat III beralamat di Jl. Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Bandar Lampung., d.�Tanah berikut bangunan milik Tergugat IV beralamat di Jl. Endro Suratmin Jalan Raya Way Galih Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
- Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun�verzet;
- Bahwa apabila Para Terggugat tidak mau tunduk pada putusan untuk melaksanakan isi putusan ini seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya sangat beralasan dan layak apabila terhadap Tergugar agar dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta, serta bukti hukum tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya�sebesar Rp5.574.000,-(Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)�dengan perincian sebagai berikut: a.Kerugian Materiil
- Uang titipan sebesar Rp 2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian bunga deposito 38.572.500,00 X 26 bulan = Rp. 1.002.885.000,00 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Kerugian Immateriel
Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan�(Conservatoir Beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
MARWAN, S.H.�� �HENDRIADI, SH�� RATNA KUMALA SARI, SH.MH.(red)