TULANGBAWANG – Berbagai kendala ditemui Panitia khusus (Pansus) DPRD Tulang Bawang (Tuba) menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. Sugar Group Companies (SGC). Ini menyusul banyaknya pihak yang mangkir saat akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan tidak tanggung-tanggung, kali ini pihak yang tidak datang saat dipanggil pansus meliputi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tuba, pejabat Dispenda serta Badan Perizinan, setempat.
“Ketiganya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Karenanya kami akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang,” ujar juru bicara Pansus, Fery Rudi Yansirona mendampingi Ketua Pansus Sugar Group, Novi Marzani.
Untungnya lanjut Fery, masih ada pihak lain yang hadir. Yakni Raden Joni Irawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Tuba. Dalam keterangannya lanjut Novi Marzani, PPNS ini mengungkapkan bahwa ada beberapa kebijakan tata ruang yang dilanggar oleh PT. Sugar Group. Salahsatu contoh adanya koridor lahan yang harusnya tidak ditanami, namun justru ditanami. “Keterangan ini yang sedang kami dalami. Sebab ada indikasi pidana,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuba yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal segenap anggota pansus sudah hadir dan siap melakukan RDP. Tujuannya mengetahui keabsahan sertifikat dan peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak.
Yang disesali dari ketidakhadiran BPN ini tanpa ada alasan yang jelas. Tak satu perwakilan atau staf BPN yang menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada pihak pansus maupun sekretariat dewan.
“Untuk itu kini kami sedang mengagendakan jadwal mengundang BPN kembali. Kami harap untuk undangan kedua nantinya, mereka tidak mangkir lagi,” tegas Fery.
Diberitakan sebelumnya pasca terbentuknya pansus menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT. Sugar Group Companies (SGC), dewan mengagendakan pemanggilan berbagai pihak. Salahsatunya adalah BPN Tuba. Pemanggilan ini berkait adanya permintan dewan agar dilakukan ukur ulang pada lahan HGU PT. Sugar Group. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
Pansus ini sendiri terbentuk dalam Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope’i, Senin (31/7). Dari informasi yang dihimpun seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.
Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin. Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.
Untuk diketahui para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)