BANDAR LAMPUNG – Mantan Ketua Baznas Lampung Selatan (Lamsel), Burhanuddin, mengaku pernah menerima uang dari terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan Infrastruktur Lamsel, Agus Bhakti Nugroho.

Begitu diungkapkan Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (24/1/19).

“Saya lupa pastinya. Tapi berkisar antara Rp300 sampai Rp400 (juta),” kata Burhanudin dalam penjelasan kepada majelis hakim.

Uang itu, kata Burhanuddin, diperuntukkan untuk keperluan pembagian sembako dan beras. “Waktu itu Bulan Ramadhan. Uangnya dikasih Agus BN. Katanya untuk beli beras,” katanya.

“Apakah berbentuk uang cash,” tanya hakim.
“iya, tunai. Tapi saya gak tau. Bisa jadi itu perintah dari Pak Zainuddin,” katanya.

Dalam sidang yang sama, Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, juga memberikan kesaksian pada majelis. Ia juga mengakui pernah menerima uang ratusan juta yang kemudian dikembalikan kepada penyidik KPK.

“Itu perintah KPK (Uang dikembalikan). Selain saya juga merasa bersalah,” katanya.

Dalam sidang itu juga Jaksa KPK juga menghadirkan Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi, dan mantan Kadis DPUPR Lamsel. (red)