TULANGBAWANG – Setelah sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani mendukung sikap DPRD Tulang Bawang (Tuba), kini hal serupa disampaikan tokoh adat Lampung, Amin Fauzi. AT. Ini terkait dengan tekad DPRD Tuba yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).

“Langkah DPRD Tuba ini sudah tepat untuk membentuk Pansus Sugar Group. Tinggal lagi tentukan fokusnya terhadap masalah yang akan dikaji dan dibahas secara mendalam,” terang Amin Fauzi. AT yang juga merupakan fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini, kemarin.

 

Menurut Fauzi. AT, dia paham benar tentang masalah sengketa yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar. Dan persoalan ini sudah terjadi puluhan tahun. Tapi karena kuatnya dominasi pihak perusahaan yang bekerjasama dengan beberapa oknum, serta pihak-pihak lainnya, maka konflik ini terkesan terpendam.

“Karenanya saya khawatir jika tidak segera diatasi, nantinya malah meluas kemana-mana. Dan jujur langkah lembaga DPRD yang berinisiatif membentuk pansus guna mencari akar permasalahan yang terjadi sudah sangat tepat dan harus didukung semua pihak,” tegasnya lagi.

 

Sebelumnya Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani juga mendukung sikap DPRD Tuba. Menurut salahsatu pengurus DPD Partai Golkar Lampung tersebut, pembentukan pansus sangat mendesak untuk adanya transparansi dan kepastian hukum.

Dikatakan Subadra Yani, masalah sengketa lahan antara warga dan pihak PT. Sugar Group di Kabupaten Tuba sudah terjadi bertahun-tahun. Terakhir waktu Bupati Tuba dijabat Drs. Abdurachman Sarbini. Saat itu, bupati dua periode ini sempat meminta adanya ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group. Namun demikian akibat “kuatnya” dominasi pihak perusahaan saat ini, permintaan usulan ukur ulang pun tidak terlaksana.

“Jadi inilah saatnya masalah ini diurai dan dibahas secara tuntas. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan yang sama. Dengan adanya proses transparansi misalnya saat ukur ulang lahan HGU PT. Sugar Group, saya yakin semua pihak dapat berlapang dada menerima sehingga tercipta kepastian hukum,” terang Subadra Yani, belum lama ini.

 

Sebelumnya pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifa’i S.H., M.H., angkat bicara terkait wacana pembentukan Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC oleh DPRD Tuba. Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Unila ini, dia bersama Dr. Tisnanta, S.H.M.H., telah ditunjuk lembaga dewan dalam hal ini Fraksi Gerindra mengkaji permasalahan tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terkait data yang dimiliki PT. Sugar Group terkait luas lahan yang masuk dalam sertifikat HGU mereka.

“Karenanya pembentukan pansus ini langkah tepat guna melokalisir permasalahan yang ada sehingga tidak menimbulkan konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat,” terang Eddy Rifai’i.

 

Untuk diketahui Kantor DPRD Tuba, Kamis (6/7) lalu “diluruk” ratusan warga Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan asipirasi. Yakni mendukung penuh sikap lembaga dewan yang akan membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC.

Menurut salahsatu tokoh masyarakat setempat, H. Thaib, tuntutan warga pada intinya hanya meminta agar lahan milik warga masyarakat dikeluarkan dari dalam sertifikat lahan HGU milik PT. Sugar Group. Pasalnya akibat sikap PT. Sugar Group yang memasukan lahan milik warga tersebut, membuat warga tidak dapat menikmati program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo. Misalnya, program sertivikasi prona, program cetak sawah serta program unggulan Jokowi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lantas tuntutan kedua adalah meminta agar jalan menuju Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Telatas di Jl. Lintas Timur KM 9 yang selama ini ditutup, agar dapat dibuka untuk umum. Pasalnya jika ditutup, keberadaan jalan ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dari kedua kecamatan.(red)