BANDAR LAMPUNG – Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Kris, masuk penjara. Ia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik mengungkapkan, Kris diduga menilep dana kas pada perangkat daerah. Mirisnya, anggaran tersebut sedianya akan digunakan untuk membayar gaji pegawai sebesar Rp1.525.000 per-orang. �Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp332.405.166,33.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan SP-DIK Nomor PRINTDIK-01/I.II.10./Fd.I/05/2021 19 Mei 2021,” jelas Kasi Intel Kejari BandarLampung, Erik Yudistira, Rabu (18/8).

Erik mengatakan, Kris ditahan berdasarkan surat perintah tanggal 16 Agustus 2021. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Way Hui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3 UU No. 31 tahun 1998 atau pasal 8, UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kris dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh 18 pegawai honorer BPBD, pada 6 Mei 2021 lalu terkait penggelapan dana. Atas laporan tersebut tim penyidik Polresta Bandar Lampung telah menindak-lanjuti dan Kris terbukti bersalah. �(kpt)