Mesuji —  Ratusan personel Polri dan TNI, Rabu pagi (2/8), telah dikerahkan ke PT Prima Alumga di Mesuji untuk melakukan pengamanan pasca bentrok antara warga dan pihak keamanan perusahaan tersebut yang berbuntut pembakaran mes dan kantor perusahaan.

Kapolsek Mesuji Timur Iptu Ataka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan, personel yang dikerahkan terdiri dari 1 peleton Brimob, 1 peleton Shabara, 1 peleton TNI serta anggota Polsek Mesuji Timur.

Penjagaan dan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Teguh Nugroho dan Wakapolres Mesuji Kompol Nuswanto.

“Saat ini kondisi sudah berangsur aman dan kondusif, tidak ada aktivitas di TKP baik dari warga maupun dari pihak perusahaan,” katanya.

Bentrokan di Desa Sungai Cambai tersebut juga menyebabkan tiga orang mengalami kritis akibat luka tembak.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih melalui pesan di media sosial menjelaskan, bentrokan terjadi pada Selasa (1/8) hingga Rabu dini hari di H3 bendungan areal PT Prima Alumga yang berbuntut terjadinya pembakaran yang diduga dilakukan warga Sungai Cambai.

Diduga awal permasalahan muncul karena pihak PT Prima Alumga melakukan pemindahan portal dari kanal Riuh Tangis dimajukan satu kilometer sehingga warga tidak dapat masuk ke areal sawit sehingga terjadi bentrok.

Perseteruan sengketa ini bukan kali pertama terjadi. Di tahun 2012, telah ada kesepakatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Mesuji antara warga desa Sungai Cambai dan PT. Prima Alumga. Kemudian ditahun 2014 dikeluarkan kembali surat ketetapan oleh perusahaan yang sama, dan mencakup warga tiga desa, termasuk desa sungai cambai.

Ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bahkan telah membentuk tim 9 yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dan telah melakukan rapat bersama DPRD, dan perwakilan warga. Dalam rapat tersebut, warga Sungai Cambai meminta agar perusahaan melaksanakan kesepakatan yang dibuat di Rumah Dinas Bupati Mesuji dan belum ada tindak-lanjutnya.

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani ketua Tim 9 terdapat beberapa poin diantaranya lahan seluas 1.800 hektare yang dikuasai perusahaan bersedia dilepaskan kepada masyarakat dengan pola kemitraan, pemda akan membentuk tim sengketa agraria, mendata jumlah kepala keluarga calon penerima plasma dan proses sertifikasi tanah plasma akan dibiayai Pemkab Mesuji. (Red).