TULANGBAWANG � Belum lagi bekerja, keberadaan Panitia Khusus (Pansus) menyikapi kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) sudah memakan korban. Hi. Munzir, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tulang Bawang (Tuba) dicopot dari jabatannya. Ini lantaran anggota dewan yang gigih membela kepentingan masyarakat Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas ini memilih bergabung dalam pansus meski mengatasnamakan pribadi.
�Saya siap meski dicopot dari Ketua Fraksi. Konsekuensi ini sudah saya duga sejak awal. Tapi demi membela kepentingan masyarakat banyak saya siap,� terangnya.
Menurut Munzir, tidak benar dia masuk sebagai anggota Pansus mengatasnamakan pribadi. Pasalnya saat surat masuk dan disampaikan dalam rapat paripurna, dia masih berstatus sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
�Jadi tidak ada yang namanya pribadi. Meski dalam perkara ini selain membela rakyat saya juga membela kepentingan saya dan keluarga. Sebab untuk diketahui saya juga menjadi korban karena lahan saya dan keluarga dikuasai oleh PT. Sugar Group. Ini yang akan terus saya gugat,� tegasnya.
Terkait dkonsekuensi lainnya, termasuk misalnya bakal di lakukan pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Tuba, Munzir mengaku akan melihat perkembangan nantinya.
�Yang pasti saya membela kepentingan rakyat dan kepentingan pribadi. Saya tidak melanggar AD/ART Partai. Jadi kalau misalnya nanti saya di pecat (PAW), akan saya hadapi sampai manapun. Nyawa ini cuma satu, saya siap pertahankan hingga menuntut secara hukum. Karena ini menyangkut harga diri,� tegas dia lagi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Tuba, H. Herwan Saleh, membenarkan pencopotan H. Munzir sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuba. Namun dia membantah pencopotan terkait terbentuknya Pansus Sugar Group.
�Sifatnya penyegaran. Kita melakukan rolling karena ingin suasana baru seiring masuknya anggota baru Fraksi Partai Golkar Nirwansyah yang belum lama ini dilantik menggantikan saudara Syarnubi yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Bupati Tuba beberapa waktu lalu,� elak Herwan Saleh.
Sebagai pengganti Munzir adalah Ernawati S.H.M.H., sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Lalu Mika Santosa, S.KM., sebagai Wakil Ketua dan Nirwansyah sebagai Sekretaris. Sementara yang lain, termasuk H. Munzir sebagai anggota Fraksi.
�Surat pergantian struktur komposisi Fraksi Partai Golkar DPRD Tuba sudah kita sampaikan ke Pimpinan DPRD Tuba melalui surat No. 065/DPD.II.PG/TB/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017,� jelas Herwan.
Untuk diketahui DPRD Tuba akhirnya resmi membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. SGC. Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Tuba, Sope�i, Senin (31/7).
Dari informasi yang dihimpun seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.
Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin. Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.
�Alhamdulillah Pansus PT. Sugar Group sudah resmi terbentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna,� terang Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H.
Menurut Novi, anggota Pansus nanti akan rapat bersama menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk menjadwalkan berbagai pihak yang nantinya dipanggil dimintakan keterangannya.
�Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,� tegas Novi Marzani.
Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
�Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tambahnya.
Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. �Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal, misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,� jelasnya.
Karenanya Novi pun meminta semua pihak dapat bersabar dan mendukung kinerja Pansus. �Percayalah. Pansus ini terbentuk semata-mata untuk mencari solusi permasalahan yang ada, sehingga kedepan kami harapkan tidak ada konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tegas dia lagi.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Tuba H. Herwan Saleh yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuba menegaskan pihaknya tidak ikut-ikutan dalam Pansus. Terkait masuknya nama Ketua Fraksi Golkar, H. Munzir dalam pansus ditegaskannya itu membawa nama pribadi. Dan bukan atas nama Fraksi Partai Golkar.
�Saudara Munzir tidak bisa mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar. Sikap kami jelas absain dan tidak ikut dalam Pansus ini. Sekarang kami sedang rapat untuk membahas posisi Munzir sebagai Ketua Fraksi Partai DPRD Tuba. Ada kemungkinan akan kami ganti,� tegasnya.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)